Lebih Kuno dari Aturan Kolonial
Pemerintah mempertahankan pasal-pasal yang berpotensi memberangus kebebasan sipil di RKUHP. Lebih represif ketimbang penjajah.
Katanya, kata sebuah riwayat, seorang pemimpin Islam awal, Ali bin Abi Thalib, pernah mengatakan orang yang beruntung itu jika mendapatkan hari ini lebih baik dibanding kemarin. Agaknya, Indonesia jauh dari keberuntungan. Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) malah mundur dari apa yang dibuat oleh pemerintah kolonial.
KUHP yang berlaku sekarang dibuat pada 1946, yang mengadopsi begitu saja Wetboek van Strafrecht tahun 1881. Karena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini