Ragu Data Pribadi Terlindungi
Banyak ketentuan dalam undang-undang yang belum diatur secara jelas dan tegas. Ada 10 pasal dalam UU PDP yang membutuhkan peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
JAKARTA – Pegiat demokrasi ragu keberadaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat mencegah kebocoran data ataupun menjamin keamanan data pribadi. Salah satu pertimbangannya adalah banyak pasal dalam UU PDP belum diatur secara jelas dan tegas. Pasal-pasal itu mesti diperjelas lewat peraturan pemerintah dan peraturan presiden untuk menjamin implementasi pelindungan data pribadi.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini