Revisi Dahulu, Bahala Kemudian
Selain melegitimasi omnibus law, revisi UU PPP memuat sejumlah pasal janggal. Bahaya bagi hak publik.
arsip tempo : 170208925699.

JAKARTA — Polemik perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (revisi UU PPP) berlanjut. Tak hanya dianggap sebagai akal-akalan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk melegitimasi metode omnibus law, undang-undang hasil revisi ini juga dinilai sarat dengan pasal berbahaya.
Direktur Riset dan Inovasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, menyoroti perubahan Pas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini