Kekhawatiran Ancaman terhadap Pers
Catatan kejahatan seseorang termasuk data yang dilindungi oleh UU PDP. Pekerja pers terancam dipidanakan bila mengumpulkan catatan kejahatan seorang tokoh atau pejabat publik.
JAKARTA – Organisasi masyarakat sipil menganggap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) berpotensi mengancam kerja pers di Indonesia. Sebab, catatan kejahatan seseorang termasuk data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang ini. Mereka yang mengumpulkan data kejahatan yang bukan miliknya dapat dikenai pidana.
Koalisi Advokasi RUU Pelindungan Data Pribadi menyebutkan, dalam Pasal 4 ayat 2 huruf d UU PDP, tertulis bahwa ...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini