maaf email atau password anda salah


Kekhawatiran Ancaman terhadap Pers

Catatan kejahatan seseorang termasuk data yang dilindungi oleh UU PDP. Pekerja pers terancam dipidanakan bila mengumpulkan catatan kejahatan seorang tokoh atau pejabat publik.

arsip tempo : 171412974936.

Warga mengisi formulir data pribadi untuk mengakes layanan telemedisin www.isoman.kemkes.go.id di Jakarta, 11 Februari 2022. TEMPO/Nita Dian . tempo : 171412974936.

JAKARTA – Organisasi masyarakat sipil menganggap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) berpotensi mengancam kerja pers di Indonesia. Sebab, catatan kejahatan seseorang termasuk data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang ini. Mereka yang mengumpulkan data kejahatan yang bukan miliknya dapat dikenai pidana.

Koalisi Advokasi RUU Pelindungan Data Pribadi menyebutkan, dalam Pasal 4 ayat 2 huruf d UU PDP, tertulis bahwa ...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan