Eksistensi Perpu Cipta Kerja di Tangan DPR
Dalam masa sidang ini, DPR akan memutuskan menerima atau menolak Perpu Cipta Kerja. Ahli hukum meminta DPR menolak perpu tersebut karena cacat formil.
JAKARTA - Masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat yang dibuka pada hari ini akan menjadi penentuan diterima atau tidaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja. Apabila DPR menerima, perpu tersebut akan menjadi undang-undang menggantikan UU Cipta Kerja, yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Partai Amanat Nasio
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini