Nada Positif di Antara Banyak Catatan
Pidana kejahatan terhadap kebencian merupakan aturan baru dalam RKUHP. Terobosan hukum ini terserak di antara banyak pasal yang dianggap masih bermasalah.
JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil mengapresiasi sebagian pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) meski terdapat banyak catatan di dalamnya. Pasal-pasal yang diapresiasi pada umumnya merupakan rumusan baru yang belum diatur dalam KUHP.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan salah satu terobosan hukum dalam rumusan RKUHP saat ini adalah adanya pasal-p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini