Memaksa Pengesahan di Tengah Kontroversi
Meski RKUHP masih memuat pasal-pasal kontroversial, DPR berkukuh mengesahkannya menjadi undang-undang, hari ini. Masyarakat yang berkeberatan dipersilakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkukuh mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang meski menuai kritik dari berbagai kalangan. DPR bergeming terhadap protes publik yang menyoalkan sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHP dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan penguasa.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa lembaganya tak bisa menunda rapat paripurna pengesah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini