Lebih Gereget dengan Badan Supervisi OJK
DPR mengusulkan pembentukan Badan Supervisi OJK dalam omnibus law sektor keuangan. Keberadaan lembaga pengawas ini dinilai penting untuk meningkatkan kinerja OJK.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan pembentukan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau omnibus law sektor keuangan. Rencana itu tertuang dalam Pasal 89 B mengenai pembentukan Badan Supervisi OJK, yang berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap lembaga tersebut.
Anggota Komisi Keuangan DPR, Said Abdullah, mengatakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini