Tarik-Ulur Definisi Penghinaan dalam RKUHP
Pasal penghinaan dalam draf final RKUHP masih menjadi bahan perdebatan di DPR. Ada pihak yang meminta frasanya diubah atau bahkan dihapus.
JAKARTA – Fraksi-fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat menyoroti sedikitnya 23 permasalahan dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disodorkan oleh pemerintah. Satu di antaranya ihwal pasal penghinaan terhadap penguasa dan lembaga negara. Sejumlah fraksi menginginkan pemerintah mempertegas definisi "penghinaan" agar tidak disalahgunakan oleh penguasa untuk kriminalisasi.
Anggota Komisi III—yang mem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini