Kejar Tayang Mengetok RUU KUHP
DPR berencana segera mengesahkan RUU KUHP tanpa pembahasan ulang pasal demi pasal dalam draf lama yang urung disahkan. Pasal-pasal bermasalah masih dipertahankan.
JAKARTA — Meski belum mengambil keputusan bulat, Dewan Perwakilan Rakyat membuka peluang untuk mengegolkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tanpa membahas ulang draf hasil pembahasan parlemen periode sebelumnya. Kelompok masyarakat sipil pun kini mulai berkonsolidasi untuk menyiapkan perlawanan melalui uji materiil jika DPR dan pemerintah tetap mempertahankan pasal-pasal bermasalah dalam draf lama.
Gela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini