maaf email atau password anda salah
Pemerintah mempertahankan pasal-pasal larangan menghina presiden, kekuasaan umum, dan lembaga negara dalam rancangan terbaru KUHP. Di era kolonial, penguasa Belanda memakai pasal serupa untuk memenjarakan para pejuang kemerdekaan. Rawan dipakai untuk membungkam aktivis dan kaum oposisi.
DPR mengklaim tak berkewajiban memberi penjelasan soal menolak atau tidak aspirasi koalisi masyarakat sipil dalam perumusan pasal-pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Klausul penghinaan berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan penguasa untuk melakukan kriminalisasi.
Dewan Perwakilan Rakyat berencana langsung mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diinisiasi pemerintah. Mereka menganggap pembahasan ulang tak diperlukan dengan dalih telah dirampungkan oleh DPR periode sebelumnya. Sederet rancangan pasal bermasalah dipertahankan di RKUHP. Sebagian lebih berbahaya daripada hukum ala kolonial.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.