Setelah Perbaikan Tak Sesuai dengan Harapan
Komisi Hukum DPR memastikan RUU KUHP dibahas ulang bersama pemerintah. Sejumlah pasal dinilai masih bermasalah.
JAKARTA — Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat memastikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bakal kembali dibahas secara terbatas. Rancangan tersebut nanti diserahkan kepada setiap fraksi untuk diperdalam. Kemudian pembahasan ulang juga akan dilakukan bersama pemerintah. “Kalau ada tekanan yang keras dari masyarakat, ya apa boleh buat (harus dibahas ulang)," kata Wakil Ketua Komisi Hukum, Adies Ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini