Waspada Ancaman Kriminalisasi Pasal Karet
Organisasi jurnalis dan pegiat demokrasi resah atas keberadaan pasal-pasal karet dalam RKUHP yang berpeluang mengkriminalkan wartawan. Pasal-pasal karet itu diminta agar dihapus.
JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai berpotensi mengikis kebebasan pers. Sebab, banyak pasal karet dalam RKUHP yang bersinggungan dengan kerja-kerja jurnalistik. Keberadaan pasal-pasal karet tersebut berpeluang mengkriminalkan para jurnalis.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifi, mengatakan RKUHP akan membawa ancaman serius terhadap kebebasan pers. Ia mengatakan, tanpa pasal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini