Publikasi Draf Terganjal Penyuntingan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) belum juga mempublikasikan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerintah dianggap menghindari kegaduhan, padahal masyarakat berhak mengkritik isi rancangan undang-undang tersebut.
arsip tempo : 172203655271.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/06/16/803007/803007_1200.jpg)
JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) belum juga mempublikasikan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditunda pengesahannya sejak 2019. Kelompok masyarakat sipil mendesak draf rancangan hukum pidana tersebut dibuka demi transparansi publik.
Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Muhammad Waliyadin, mengatakan draf tersebut masih d
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini