Publikasi Draf Terganjal Penyuntingan
Jumat, 17 Juni 2022
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) belum juga mempublikasikan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerintah dianggap menghindari kegaduhan, padahal masyarakat berhak mengkritik isi rancangan undang-undang tersebut.

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) belum juga mempublikasikan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditunda pengesahannya sejak 2019. Kelompok masyarakat sipil mendesak draf rancangan hukum pidana tersebut dibuka demi transparansi publik.
Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Muhammad Waliyadin, mengatakan draf tersebut masih d
...Silahkan berlangganan untuk membaca keselurahan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 15.900*/Minggu
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 2 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login