Larangan Menghina Warisan Belanda
Pemerintah mempertahankan pasal-pasal larangan menghina presiden, kekuasaan umum, dan lembaga negara dalam rancangan terbaru KUHP. Di era kolonial, penguasa Belanda memakai pasal serupa untuk memenjarakan para pejuang kemerdekaan. Rawan dipakai untuk membungkam aktivis dan kaum oposisi.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini