Pasal Janggal Masih Bercokol di Rancangan KUHP
Jumat, 17 Juni 2022
Masih banyak ditemukan pasal janggal dalam Rancangan KUHP yang pembahasannya sudah diselesaikan DPR.

JAKARTA – Pasal janggal masih banyak ditemukan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini dikhawatirkan dapat memperburuk kualitas demokrasi di Indonesia. “Pemerintah terkesan hanya fokus pada 14 isu krusial, itu pun dalam perbaikannya masih mengandung masalah,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, kemarin.
Isnur mengatakan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP pada ...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini