Antusias Dorong Penghapusan Pasal Anti-HAM
Selasa, 12 Juli 2022
Komnas HAM serta masyarakat sipil meminta pemerintah dan DPR menghapus pasal-pasal yang melanggar HAM dalam RKUHP. Pemerintah justru menyarankan agar pihak yang tak menyetujui revisi KUHP menggugat ke MK setelah disahkan.

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tetap membuka partisipasi publik seluas-luasnya ketika membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pertimbangannya, sebagian kelompok masyarakat tetap menolak draf final RKUHP yang sudah direvisi pemerintah.
Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mengatakan hingga hari ini sebagian masyarakat masih menolak beberapa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini