maaf email atau password anda salah


Sulit Luntur Pasal Lentur

Masyarakat sipil dan pegiat hukum terus berjuang menghapus pasal karet dalam RKUHP. Pasal-pasal itu rawan digunakan untuk mengkriminalkan orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah.

arsip tempo : 171415558667.

Spanduk tolak RKUHP di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 171415558667.

JAKARTA Organisasi masyarakat sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghapus frasa "paham lain" yang terdapat dalam Pasal 188 ayat 1 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, frasa tersebut bisa dimaknai bermacam-macam sehingga berpotensi menjadi pasal karet. "Berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berkumpul, serta melanggar hak atas pendidikan dan informasi," kata staf tim kampanye Amnesty International Indo

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan