Sulit Luntur Pasal Lentur
Rabu, 30 November 2022
Masyarakat sipil dan pegiat hukum terus berjuang menghapus pasal karet dalam RKUHP. Pasal-pasal itu rawan digunakan untuk mengkriminalkan orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah.

JAKARTA — Organisasi masyarakat sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghapus frasa "paham lain" yang terdapat dalam Pasal 188 ayat 1 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, frasa tersebut bisa dimaknai bermacam-macam sehingga berpotensi menjadi pasal karet. "Berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berkumpul, serta melanggar hak atas pendidikan dan informasi," kata staf tim kampanye Amnesty International Indo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini