Sulit Luntur Pasal Lentur
Masyarakat sipil dan pegiat hukum terus berjuang menghapus pasal karet dalam RKUHP. Pasal-pasal itu rawan digunakan untuk mengkriminalkan orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah.
arsip tempo : 172203678866.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/11/29/817278/817278_1200.jpg)
JAKARTA — Organisasi masyarakat sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghapus frasa "paham lain" yang terdapat dalam Pasal 188 ayat 1 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, frasa tersebut bisa dimaknai bermacam-macam sehingga berpotensi menjadi pasal karet. "Berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berkumpul, serta melanggar hak atas pendidikan dan informasi," kata staf tim kampanye Amnesty International Indo
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini