Masalah Delik Korupsi dalam Rancangan KUHP
Kurnia Ramadhana, peneliti hukum dari ICW, mempersoalkan delik korupsi dalam Rancangan KUHP. Upaya melemahkan pemberantasan korupsi.
Kurnia Ramadhana
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW)
Setelah sukses merobohkan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui perubahan regulasinya, kali ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat kembali ingin mengusik upaya pemberantasan korupsi. Jalur yang dipilih sedikit berbeda, tapi bukan hal baru, yakni melalui regulasi, yang kali ini lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Alih-alih memperkuat eksistensi korupsi s...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini