Ancaman Pidana Perusuh Sidang
Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur ancaman pidana 6 bulan kurungan bagi mereka yang membuat gaduh di persidangan. Dianggap terlalu berat dan seharusnya masuk kategori tindak pidana ringan.
JAKARTA – Komisi Yudisial mengkritik draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas parlemen bersama pemerintah. Lembaga pengawas hakim itu menyoroti sejumlah ketentuan yang menyangkut proses peradilan, terutama sanksi pidana bagi mereka yang gaduh selama proses persidangan.
Anggota Komisi Yudisial, Binziad Kadafi, menyebutkan adanya ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan bagi mereka yang menimbul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini