maaf email atau password anda salah


Ancaman Pidana Perusuh Sidang

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur ancaman pidana 6 bulan kurungan bagi mereka yang membuat gaduh di persidangan. Dianggap terlalu berat dan seharusnya masuk kategori tindak pidana ringan.

arsip tempo : 171425645414.

Aksi menolak draf terbaru RKUHP di kawasan Patung Kuda, Jakarta, 21 Juni 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah. tempo : 171425645414.

JAKARTA – Komisi Yudisial mengkritik draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas parlemen bersama pemerintah. Lembaga pengawas hakim itu menyoroti sejumlah ketentuan yang menyangkut proses peradilan, terutama sanksi pidana bagi mereka yang gaduh selama proses persidangan.

Anggota Komisi Yudisial, Binziad Kadafi, menyebutkan adanya ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan bagi mereka yang menimbul

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan