Menolak Simplifikasi Pasal Kontroversial RKUHP
Para pegiat menolak simplifikasi pembahasan karena ditemukan lebih dari 14 pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah berkukuh tetap hanya ada 14 isu krusial.
JAKARTA — Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak simplifikasi masalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Perdebatan isu-isu krusial belum menemukan jalan tengah lantaran kelompok para pegiat ini menyatakan ada lebih dari 14 isu krusial—versi rapat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat—dalam pembahasan RKUHP.
Aktivis Aliansi sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini