maaf email atau password anda salah
Ketua KPK Firli Bahuri kembali disebut-sebut memaksakan pengusutan kasus dugaan korupsi balap mobil listrik Formula E. Dalam gelar perkara terakhir, Firli meminta penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa menunggu adanya tersangka. Namun tim penyelidik dan penyidik kompak menolak karena kurang bukti. Sedangkan sikap pimpinan KPK malah terbelah.
Firli Bahuri diduga kuat melanggar Pasal 36 UU KPK karena bertemu dengan Lukas Enembe—tersangka korupsi di KPK. Pasal itu secara tegas melarang pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai terus mendesak satuan tugas pengusut kasus Formula E untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka. Namun tim pengusut masih kesulitan menemukan bukti permulaan tindak pidana korupsi dalam perhelatan balap mobil listrik itu. Berkejaran dengan deklarasi pencalonan presiden 2024.
Ketua KPK Firli Bahuri disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Ada keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai calon presiden 2024.
Pegawai KPK korban tes wawasan kebangsaan (TWK) terus berkonsolidasi agar satu suara menyikapi tawaran menjadi aparat sipil negara di Kepolisian RI. Mereka menunggu penjelasan lebih rinci soal tawaran alih status tersebut dari Kepala Polri dan Presiden Jokowi. Setidaknya, mereka kompak menilai tawaran itu sebagai bukti bahwa TWK hanyalah akal-akalan Firli Bahuri untuk menyingkirkan pegawai yang kerap membongkar kasus besar korupsi.
Pegawai KPK yang disingkirkan Firli Bahuri masih menimbang baik-buruk tawaran menjadi aparat sipil negara di Kepolisian RI. Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo mengklaim tawaran alih status menjelang tenggat pemecatan 56 pegawai korban tes wawasan kebangsaan itu sudah disetujui Jokowi.
Pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri menanti kata akhir dari Presiden Joko Widodo. Ahli hukum dan pegiat antikorupsi meminta Jokowi mendengarkan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM serta segera membatalkan pemecatan. Namun, Jokowi juga ditengarai mendapat bisikan yang menuduh 56 pegawai itu "garong" dan anti-Pancasila. Gelagat sejauh ini, tuduhan palsu atas para pegawai yang kerap membongkar kasus korupsi kakap itu lebih bergaung di lingkaran Istana.
Ombudsman Republik Indonesia tetap meminta Presiden Joko Widodo membatalkan pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski Ketua KPK Firli Bahuri telah mengumumkan pemecatan tersebut. Ombudsman meminta Jokowi mengambil alih mekanisme pengalihan status pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi pegawai negeri. Dukungan perlawanan dari berbagai lapisan kian masif mendesak Jokowi membatalkan pemecatan.
Sejumlah kalangan menyerukan agar Jokowi menyelamatkan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipecat Firli Bahuri. Secara hukum, sebagai kepala pemerintahan, Presiden tidak bisa lepas tangan atas nasib pegawai yang disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan itu. Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung pada dasarnya menegaskan hal tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi memecat 57 pegawainya sebulan lebih cepat dari tenggat. Hingga menjelang akhir masa tugas mereka, para pegawai terus melawan dan membongkar kasus besar. “Kami berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru kami yang diberantas,” kata Novel Baswedan, penyidik senior yang turut digusur lewat tes wawasan kebangsaan itu. Alih-alih mengoreksi keputusan Firli Bahuri dan kawan-kawan, Jokowi malah meminta agar presiden tidak ditarik-tarik ke dalam masalah ini.
Lima puluh tujuh pegawai yang terdepak dari KPK terdiri atas penyidik dan penyelidik kasus besar serta kelompok yang vokal menentang revisi Undang-Undang KPK dan penunjukan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Tes wawasan kebangsaan dijadikan batu sandungan untuk menyingkirkan mereka.
Pegawai KPK yang dianggap tak lulus tes wawasan kebangsaan dijanjikan bekerja di BUMN, dengan syarat mau mengundurkan diri terlebih dahulu. Mekanisme perpindahan personel lintas instansi ini belum pernah terjadi dan tidak memiliki dasar aturan. Kementerian BUMN menyatakan tidak tahu-menahu soal penyaluran tenaga kerja tersebut. Jebakan baru?
Dalam beberapa kesempatan sebelum pengumuman hasil ujian, Firli Bahuri mengatakan akan menyalurkan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan untuk bekerja di BUMN. Ucapan itu sejalan dengan munculnya tawaran kepada 57 pegawai yang tak lulus tes, tapi mereka diminta mundur lebih dulu.
Alih status pegawai KPK menjadi aparat sipil negara mendapat sorotan karena diwarnai penyingkiran 75 pegawai, termasuk para penyidik yang selama ini menangani kasus korupsi kakap. Apa penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri?
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.