Korupsi Bantuan Sosial dan Pemberangusan KPK
Selasa, 27 Juli 2021
Penanganan kasus korupsi bantuan sosial oleh KPK janggal. Diduga siasat untuk mengulur waktu dan memperkecil spektrum perkara hanya pada Juliari.

Kurnia Ramadhana
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch
Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 dijatuhi sanksi etik. Putusan itu dibacakan oleh Dewan Pengawas KPK setelah menyidangkan laporan dari Agustri Yogasmara, orang yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi bantuan sosial. Sanksi ini menambah rentetan kejanggalan penanganan perkara yang melibatkan bekas Menteri Sosial
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini