Masa Suram Pemberantasan Korupsi
Revisi Undang-Undang KPK pada 2019 dituding sebagai biang kemunduran pemberantasan korupsi. Kepercayaan publik menurun karena merosotnya integritas komisi antikorupsi.
JAKARTA – Bagi para pegiat antikorupsi, pelanggaran kode etik yang terus bermunculan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hal yang mengejutkan. Jauh-jauh hari, mereka telah menyuarakan ancaman memburuknya kinerja KPK akibat berbagai kebijakan pemerintah yang cenderung melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menuding Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini