KPK merestui kebijakan pemerintah menghapus fly ash dan bottom ash (FABA) atau abu batu bara hasil pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari daftar limbah berbahaya.
Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Karang, Jakarta, 2019. Tempo/Tony Hartawan. tempo :
168644701889_
JAKARTA – Keputusan pemerintah mencoret limbah batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari daftar bahan berbahaya dan beracun (B3) tak lepas dari peran Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada November 2020, Ketua KPK Firli Bahuri merekomendasikan keputusan itu dengan dalih menghindari potensi korupsi dari sisi perizinan dan efisiensi biaya pokok pembangkitan listrik PT PLN (Persero).
Rekomendasi itu disampaikan Firli melalui surat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.