Restu KPK Coret Status Bahaya Limbah Batu Bara
JAKARTA – Keputusan pemerintah mencoret limbah batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari daftar bahan berbahaya dan beracun (B3) tak lepas dari peran Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada November 2020, Ketua KPK Firli Bahuri merekomendasikan keputusan itu dengan dalih menghindari potensi korupsi dari sisi perizinan dan efisiensi biaya pokok pembangkitan listrik PT PLN (Persero).
Rekomendasi itu disampaikan Firli melalui surat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini