Kontroversi Penyidikan tanpa Tersangka
Penetapan status pengusutan suatu perkara di KPK masuk tahap penyidikan semestinya dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Usulan penyidikan perkara korupsi tanpa tersangka merupakan konsekuensi dari revisi UU KPK.
JAKARTA – Pegiat antikorupsi mengkritik usulan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menaikkan status pengusutan kasus Formula E dari tahap penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka. Cara tersebut dianggap tak biasa dalam penanganan perkara dugaan korupsi di KPK.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yuris Reza, mengatakan dasar KPK dalam menyidik suatu perkara harus berbasis dua al
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini