Lepas Tangan
Sejumlah kalangan menyerukan agar Jokowi menyelamatkan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipecat Firli Bahuri. Secara hukum, sebagai kepala pemerintahan, Presiden tidak bisa lepas tangan atas nasib pegawai yang disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan itu. Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung pada dasarnya menegaskan hal tersebut.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini