maaf email atau password anda salah
Ketua KPK Firli Bahuri kembali disebut-sebut memaksakan pengusutan kasus dugaan korupsi balap mobil listrik Formula E. Dalam gelar perkara terakhir, Firli meminta penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa menunggu adanya tersangka. Namun tim penyelidik dan penyidik kompak menolak karena kurang bukti. Sedangkan sikap pimpinan KPK malah terbelah.
Firli Bahuri diduga kuat melanggar Pasal 36 UU KPK karena bertemu dengan Lukas Enembe—tersangka korupsi di KPK. Pasal itu secara tegas melarang pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai terus mendesak satuan tugas pengusut kasus Formula E untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka. Namun tim pengusut masih kesulitan menemukan bukti permulaan tindak pidana korupsi dalam perhelatan balap mobil listrik itu. Berkejaran dengan deklarasi pencalonan presiden 2024.
Ketua KPK Firli Bahuri disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Ada keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai calon presiden 2024.
Pegawai KPK korban tes wawasan kebangsaan (TWK) terus berkonsolidasi agar satu suara menyikapi tawaran menjadi aparat sipil negara di Kepolisian RI. Mereka menunggu penjelasan lebih rinci soal tawaran alih status tersebut dari Kepala Polri dan Presiden Jokowi. Setidaknya, mereka kompak menilai tawaran itu sebagai bukti bahwa TWK hanyalah akal-akalan Firli Bahuri untuk menyingkirkan pegawai yang kerap membongkar kasus besar korupsi.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.