maaf email atau password anda salah


Pelanggaran di Balik Pertemuan Firli dan Lukas

Firli Bahuri diduga kuat melanggar Pasal 36 UU KPK karena bertemu dengan Lukas Enembe—tersangka korupsi di KPK. Pasal itu secara tegas melarang pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

arsip tempo : 173077812768.

Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe di rumah pribadi Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, 3 November 2022. Dok. Tim Humas Gubernur Papua. tempo : 173077812768.

JAKARTA — Pegiat antikorupsi menduga kuat Firli Bahuri melanggar Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) karena bertemu dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang menjadi tersangka kasus korupsi di KPK. Ketua KPK itu menemui Lukas Enembe di kediamannya, di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, dua hari lalu.

“Sesuai dengan Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang d

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 November 2024

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan