Timbang Opsi Menggugat Asesmen
JAKARTA -- Sejumlah kalangan menilai dasar pelaksanaan asesmen wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparat sipil negara (ASN) lemah.
Aktivis antikorupsi yang juga pengajar hukum administrasi negara Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Illahi, mengatakan pegawai KPK bisa menggugat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, yang menjadi dasar asesmen itu, ke Mahkamah Agung (MA).
Menur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini