Membangkang Putusan Ombudsman
Jumat, 6 Agustus 2021
Berbagai alasan KPK dianggap mengada-ada dan penolakannya justru telah merintangi kerja-kerja Ombudsman.

JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak melaksanakan putusan Ombudsman Republik Indonesia untuk mengangkat 75 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK justru menyerang balik Ombudsman dengan menganggap lembaga itu telah melanggar undang-undang dan menyalahgunakan wewenang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan lembaganya berkeberatan melaksanakan saran korektif dari Ombu
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp.58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login