Membangkang Putusan Ombudsman
JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak melaksanakan putusan Ombudsman Republik Indonesia untuk mengangkat 75 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK justru menyerang balik Ombudsman dengan menganggap lembaga itu telah melanggar undang-undang dan menyalahgunakan wewenang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan lembaganya berkeberatan melaksanakan saran korektif dari Ombu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini