maaf email atau password anda salah
Ombudsman Republik Indonesia tetap meminta Presiden Joko Widodo membatalkan pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski Ketua KPK Firli Bahuri telah mengumumkan pemecatan tersebut. Ombudsman meminta Jokowi mengambil alih mekanisme pengalihan status pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi pegawai negeri. Dukungan perlawanan dari berbagai lapisan kian masif mendesak Jokowi membatalkan pemecatan.
Dalam beberapa kesempatan sebelum pengumuman hasil ujian, Firli Bahuri mengatakan akan menyalurkan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan untuk bekerja di BUMN. Ucapan itu sejalan dengan munculnya tawaran kepada 57 pegawai yang tak lulus tes, tapi mereka diminta mundur lebih dulu.
Seorang anggota pimpinan KPK saat diperiksa Ombudsman menyatakan usul tes wawasan kebangsaan berasal dari Badan Kepegawaian Negara. Namun, menurut pegawai KPK, usul tes tersebut baru muncul pada 25 Januari lalu atau dua hari sebelum perkom KPK disahkan.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.