KPPU Persoalkan Rangkap Jabatan Komisaris
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan perubahan aturan pengangkatan dewan komisaris BUMN untuk mencegah rangkap jabatan. KPPU juga menagih tindak lanjut atas rekomendasi tiga bulan lalu.
JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengubah aturan pengangkatan dewan komisaris perusahaan pelat merah. Komisi menilai aturan yang berlaku selama ini menjadi celah terjadinya rangkap jabatan komisaris BUMN dengan jabatan di perusahaan lain.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto Arsad, mengatakan lembaganya telah mengidentifikasi dan memetak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini