Penolakan pimpinan KPK melaksanakan putusan Ombudsman dianggap bentuk sikap anti-koreksi. KPK seharusnya mematuhi saran Ombudsman, yaitu mengangkat 75 pegawainya menjadi ASN.
Pegawai yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK melakukan aksi solidaritas di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2019. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 168578305313_
JAKARTA – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai-ramai menyesalkan sikap pimpinan lembaganya yang mengingkari perintah Ombudsman Republik Indonesia. Namun para pegawai KPK itu sejak awal sudah memprediksi pimpinan lembaganya akan berkeberatan melaksanakan perintah Ombudsman, yaitu mengangkat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparat sipil negara (ASN).
Ketua Wadah Pegawai KPK,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.