Maladministrasi Berujung Korupsi
Pupuk bersubsidi menghadapi persoalan pelik. Selama ini tidak ada sanksi untuk pelanggar pengadaan dan penyaluran subsidi pupuk.
JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menangani persoalan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. “Jika sudah ada maladministrasi, ada potensi korupsi," kata anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, kemarin.
Yeka mencontohkan kajian Ombudsman mengenai perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi, yang di dalamnya ada temuan Kartu Tani yang digunakan dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini