Ombudsman mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo perihal nasib pegawai KPK. Permohonan Ombudsman dan Komnas HAM untuk beraudiensi dengan Jokowi tak kunjung terwujud.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko (keempat kiri) dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih (kedua kiri) bersama jajaran pimpinan ORI serta perwakilan 75 pegawai KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan dugaan maladministrasi terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK di Jakarta, 19 Mei 2021. ANTARA/Aditya Pradana Putra. tempo : 167502921574
JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo perihal pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ombudsman mempersoalkan penyingkiran 57 pegawai KPK itu per 1 Oktober mendatang setelah mereka tersandung tes wawasan kebangsaan.
Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman, mengatakan inti rekomendasi itu adalah meminta Presiden segera melaksanakan pengalihan status pegawai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.