Mendesak Presiden Pulihkan Status 75 Pegawai KPK
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Presiden Joko Widodo memulihkan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai dengan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan pemulihan status ini perlu dilakukan agar pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bisa diangkat menjadi aparat sipil negara.
“Ini bagian dari upaya menind
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini