Putusan Janggal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Putusan Mahkamah Konstitusi semestinya berlaku untuk komisioner KPK yang akan datang. Memicu syak wasangka adanya rekayasa.
TIDAK ada satu alasan pun yang bisa membenarkan pemerintah memberlakukan asas retroaktif atas putusan Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan itu semestinya berlaku untuk komisioner KPK yang akan datang, bukan pimpinan sekarang. Semakin pemerintah memaksakan perpanjangan masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan, semakin kentara ada dugaan rekayasa di balik putusan tersebut.
Beberap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini