Akal-akalan Kuningan Menampik Ombudsman
KPK menolak pemeriksaan Ombudsman dengan alasan pemecatan Endar bukan pelayanan publik. Ada opsi memanggil paksa pimpinan KPK.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi secara terang-terangan menolak pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia dalam kasus dugaan pelanggaran prosedur atau maladministrasi atas pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah. KPK beralasan bahwa Ombudsman tidak berwenang menangani pemecatan Endar karena tak berhubungan dengan pelayanan publik.
"Bahasa suratnya, KPK secara kelembagaan m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini