maaf email atau password anda salah
Alih-alih memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dari tahap awal, Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengubah UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Demi memuluskan pelaksanaan omnibus law, proses revisi tersebut ditargetkan rampung pada triwulan pertama tahun depan. Pakar hukum menilai langkah tersebut keliru dan terlalu dipaksakan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional. Menurut MK, pembentukan undang-undang itu tidak didasari metode yang pasti, baku, dan standar. Tapi produk cacat formal itu hanya akan inkonstitusional bila pemerintah dan DPR tidak memperbaikinya dalam waktu dua tahun. Pegiat dan pakar hukum menilai seharusnya MK membatalkan dulu undang-undang itu.
Eva K. Sundari, Direktur Institut Sarinah, mengkritik pimpinan DPR yang tak juga mengagendakan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam sidang paripurna. Rancangan itu akan memberi perlindungan yang dibutuhkan pekerja domestik selama ini.
Pembekuan laporan Doing Business Bank Dunia yang selama ini menjadi acuan penyusunan UU Cipta Kerja menuai sorotan. Indikator Doing Business dianggap tak lagi sepenuhnya relevan sebagai acuan kemudahan berbisnis. Pemerintah diminta memperhatikan aspek lingkungan dan tenaga kerja.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.