Tarik-Ulur Status Limbah Batu Bara

JAKARTA – Undang-Undang Cipta Kerja membuka celah bagi pemerintah untuk melonggarkan status fly ash dan bottom ash (FABA) sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3). Kini limbah padat hasil pembakaran batu bara dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) itu bisa dikelola layaknya limbah non-B3.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini