Gula-gula Pajak Dividen
JAKARTA — Pemerintah mengumumkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Pembebasan pajak itu disertai syarat yang mewajibkan penerima dividen menanamkan kembali 30 persen dari dividen yang diperolehnya ke dalam instrumen investasi di dalam negeri. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengamat pajak dari Danny Darussalam T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini