Akademikus Nilai UU Cipta Kerja Cacat Hukum
JAKARTA – Tiga ratus akademikus dari 119 kampus menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena menilai pengesahan dan isi undang-undang itu cacat hukum. Perwakilan Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law, Haris Retno Susmiyati, mengatakan isi dalam omnibus law itu terdapat banyak kesalahan.
Retno mencontohkan, pada Pasal 7 ayat 1 UU Cipta Kerja merujuk pada Pasal 6 huruf a. Lalu Pasal 6 huruf a ini merujuk lagi pada keten
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini