Aturan Dicabut, Produksi Masih Berlanjut
JAKARTA – Industri minuman beralkohol tetap beroperasi meski pemerintah pusat membatalkan pemberlakuan izin investasi baru industri itu di empat provinsi. Industri minuman keras lokal berlindung pada regulasi di tingkat daerah.
Di Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, industri minuman beralkohol termasuk industri yang keberadaannya diatur dalam regulasi daerah. “Pencabutan aturan itu tidak berpengaruh bagi kami,” kata K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini