Mengecualikan Limbah dari Bahan Berbahaya
Mengecualikan Limbah dari Bahan Berbahaya
Melalui aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mengecualikan sejumlah limbah dengan bahan berbahaya dan beracun (B3). Pemerintah berdalih telah melakukan kajian kandungan limbah dan membuktikan tak ada unsur berbahaya dalam limbah-limbah yang terdaftar sebagai non-B3, seperti tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Limbah seperti fly ash dan bottom ash (FABA) sert
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini