Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

25
Februari
2021
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya
Opini

Ancaman Eksploitasi Kawasan Konservasi

Peraturan pemerintah yang baru dapat mengubah zona inti di kawasan konservasi. Investasi seharusnya dilakukan dengan pendekatan ekonomi hijau.

Edisi, 25 Februari 2021
Oleh: Tempo
Ancaman Eksploitasi Kawasan Konservasi
  • - Peraturan pemerintah yang baru dapat mengubah zona inti di kawasan konservasi.
  • - Kawasan strategis nasional akan menjadi selimut baru bagi investasi yang eksploitatif. .
  • - Investasi di kawasan konservasi seharusnya dengan pendekatan ekonomi hijau.

Yonvitner
Kepala Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Laut IPB


Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang ditetapkan pada 2 Februari lalu, harus ditanggapi secara hati-hati. Menurut peraturan itu, zona inti di kawasan konservasi dapat diubah apabila ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional (KSN).

Dalam perkembangannya, makna KSN, yang awalnya menyangkut keutuhan dan keselamatan negara, berkembang menjadi tema bermacam-macam di bidang ekonomi. Apalagi kemudian dijelaskan lebih rinci soal pembangunan yang boleh dilakukan di kawasan tersebut, termasuk KSN wisata di kawasan konservasi.

KSN kemudian menjadi selimut baru investasi, termasuk di kawasan konservasi, yang mengarah pada eksploitasi dan penghancuran atau rekonstruksi ruang. Hal itu terjadi karena biasanya kebijakan rekonstruksi dapat menimbulkan risiko lebih besar di kawasan konservasi.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMjEgMjI6NDI6MTgiXQ

Kebijakan investasi di kawasan konservasi harus disesuaikan dengan peruntukan lahan area konservasi tersebut. Kita jangan latah menyambut investasi dengan menobatkan zona pemanfaatan untuk investasi yang bersifat eksploitatif. Sejatinya, fungsi kawasan pemanfaatan untuk investasi harus sejalan dengan kaidah konservasi. Kita sudah melihat adanya gejala peningkatan tekanan di kawasan konservasi melalui upaya reklamasi dan rekonstruksi area baru.

Selain itu, kejadian bencana di laut dan darat yang terjadi saat ini seharusnya menyadarkan pemerintah agar menyusun kembali pilihan terbaik dalam investasi. Catatan pertumbuhan ekonomi di bidang pertanian selama masa pandemi 2020 yang positif seharusnya dijadikan momentum untuk membatasi aktivitas ekonomi yang berbasis eksploitasi sumber daya tidak pulih (irreversible resource). Banyak daerah di Indonesia yang pada awalnya mengalami kejayaan. Tapi eksploitasi sumber daya alam yang terjadi kemudian meninggalkan bencana yang berkepanjangan. Sebut saja dampak eksploitasi timah di Pulau Bangka-Belitung dan bauksit di Tanjung Pinang yang menyisakan kerusakan lingkungan luar biasa, baik di darat maupun di laut. Potensi ekonomi itu semestinya dikembangkan dengan baik tanpa harus melakukan eksploitasi.

Kekhawatiran saya bukan hanya itu. Pemberian perizinan perubahan kawasan konservasi yang sudah lebih dari 20 juta hektare di laut untuk investasi seperti membuka pintu bah kebencanaan di masa depan. Bisa dibayangkan jika perizinan pemanfaatan yang lebih besar di zona konservasi, apalagi perubahan tata kelola dari properti pemerintah menjadi properti swasta, akan memberikan efek yang luar biasa. Barang pemerintah yang dikelola swasta akan menjadi barang publik atau privat yang kemudian akan berimplikasi pada jasa biaya tinggi. Ekonomi biaya tinggi biasanya akan memberikan tekanan yang lebih tinggi, termasuk di kawasan konservasi.

Sehubungan dengan hal ini, setidaknya ada tiga risiko besar yang akan terjadi jika makna kawasan strategis nasional dijadikan tunggangan investor untuk mengubah kawasan konservasi. Pertama, program investasi yang berbalut kapitalisasi akan berpotensi mengubah dan mendegradasi sumber daya dan ekosistem. Kedua, amputasi peran daerah kabupaten oleh Undang-Undang Pesisir dan perizinan oleh Undang-Undang Cipta Kerja akan membuka peluang lemahnya pengawasan oleh daerah dan potensi kerusakan yang semakin tinggi. Ketiga, jurang lebar kemiskinan akan menjalar pada wilayah pulau-pulau kecil. Pada bagian ini, saya sangat prihatin saat melihat praktik pemilikan pulau dan pesisir yang terjadi di banyak tempat, yang telah meneguhkan hegemoni pemilik kapital sebagai pengendali lingkungan tersebut.

Model Investasi

Ketika kita menyadari bahwa perubahan kawasan konservasi akan berdampak penurunan daya dukung dan daya tampung dari keberlanjutan ekosistem dan sumber daya laut, seharusnya konsep kawasan strategis nasional yang ditetapkan harus diisi dengan pola ekonomi hijau (green economy), yang memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengambil lebih banyak. Pemanfaatan ini merupakan bentuk keadilan terhadap sumber daya dalam mengurangi kemiskinan di daerah pesisir dan pulau kecil. Untuk itu, saya mengusulkan tifa pilihan model investasi yang tepat di kawasan konservasi.

Pertama, mendorong kawasan konservasi sebagai pusat ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi dalam penguatan peran kampus merdeka. Pemilihan suatu daerah sebagai kawasan konservasi adalah karena kesadaran atas tingginya keragaman sumber daya dan daya dukungnya dalam mendukung sistem ekonomi berkelanjutan. Pusat ilmu ini tentu dimulai dari riset. Inovasi yang dihasilkan dan produk yang dihasilkan kemudian menjadi komoditas turunan dari sumber daya. Sebagai pusat ilmu, kawasan konservasi bisa disiapkan sebagai laboratorium untuk pendidikan konservasi, pengawasan, dan perlindungan plasma nutfah bagi mahasiswa. Kawasan konservasi bisa menjadi tempat magang mahasiswa, tempat penelitian nasional dan internasional, serta sebagai ruang hidup biota sumber daya pesisir.

Kedua, menyiapkan skema ekoeduturisme di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang dikelola masyarakat lokal. Sumber daya hayati di kawasan konservasi dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat yang akan menikmati wisata dengan tidak mengubah ekosistem dan sumber dayanya. Selain itu, upaya pengawasan bisa langsung dilakukan oleh masyarakat terhadap berbagai upaya eksploitasi dan perusakan lainnya.

Ketiga, merancang model ekonomi konservasi dengan menjadikan kawasan konservasi sebagai pusat riset internasional serta pusat pengendali iklim dan ekonomi masyarakat. Ketersediaan ekosistem saat ini menjadi modal yang luar biasa besarnya untuk alat negosiasi politik dengan negara lain.

Praktik-praktik investasi seperti inilah yang seharusnya dikembangkan di kawasan konservasi, bukan dengan mengubah untuk kemudian direklamasi atau menjadi pemilikan swasta yang semakin dominan dalam ekosistem yang dilindungi. Dengan cara ini, kemudian masyarakat akan merasa mendapat peran dan pekerjaan dengan tidak mengganggu fungsi ekosistem dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Ketiga model di atas dapat dipilih sebagai salah satu jawaban untuk menyiapkan skenario investasi di kawasan konservasi. Kita harus mengubah pemikiran bahwa investasi di kawasan konservasi seharusnya melalui industri ilmu, lingkungan, dan jasa biodiversitas, bukan menjadikannya sebagai milik kapital. Kapitalisasi kawasan konservasi harus didasari konsep investasi hijau tanpa perlu merekonstruksi hal-hal yang sudah ditetapkan.

[*]


#Ekonomi Hijau #Undang-Undang Cipta Kerja #Kerusakan Lingkungan #konservasi

SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Ancaman Eksploitasi Kawasan Konservasi

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Kembang-Kempis Properti

    Walau mulai bergerak naik, pasar properti lesu darah dihajar pandemi. Penjualan rumah tapak hunian pertama menghidupkan sektor ini.

    25 Februari 2021
  • Berita Utama

    Harapan Baru Bisnis Hunian

    Bisnis properti dalam negeri merangkak naik setelah terkena imbas pandemi Covid-19 sepanjang tahun lalu.

    25 Februari 2021
  • Berita Utama

    Pasang-Surut Penjualan Apartemen

    Para pengembang hunian berfokus menggenjot penjualan rumah tapak karena permintaannya yang masih bertumbuh pada masa pandemi Covid-19.

    25 Februari 2021
  • Berita Utama

    Prospek Cerah Kredit Properti

    Kebutuhan pembiayaan properti akan meningkat seiring dengan perbaikan perekonomian dan permintaan masyarakat. Hal itu juga selaras dengan tren pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan.

    25 Februari 2021
  • Berita Utama

    Bisnis Properti Menanti Daya Beli

    Asosiasi properti optimistis minat konsumen akan tumbuh karena adanya program vaksinasi, penurunan suku bunga, serta kebijakan uang muka nol persen.

    24 Februari 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Jalan Terjal Menuju Bunga Murah

    BI akan mengevaluasi lambatnya transmisi penurunan bunga acuan ke bunga perbankan.

    24 Februari 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pelonggaran Kredit Bank Sentral

    Masih rendahnya tingkat penyaluran kredit mendorong Bank Indonesia menerbitkan sejumlah kebijakan pelonggaran. Sasaran kebijakan tersebut ialah kredit properti dan kendaraan bermotor yang anjlok akibat pandemi Covid-19.

    24 Februari 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Memilih Investasi di Era Bunga Rendah

    Saham dan obligasi pemerintah menjadi instrumen investasi favorit.

    24 Februari 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Proses Berliku Pendataan E-Commerce

    Pendataan e-commerce merupakan salah satu strategi untuk mendukung penyusunan peta jalan ekonomi digital nasional.

    24 Februari 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Ramai-ramai Menyusun Strategi Ekonomi Digital

    Program ekonomi digital lintas sektor belum terintegrasi satu sama lain.

    24 Februari 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Momentum Transformasi di Tengah Pandemi

    Transformasi digital menyasar kalangan pebisnis, konsumen, tenaga kerja, dan sektor pemerintahan.

    24 Februari 2021
  • Ilmu dan Teknologi

    Vaksinasi Ibu Hamil Bagus bagi Janin

    Jika kadar antibodi ibu tinggi, begitu pula kadar dalam darah tali pusat.

    24 Februari 2021
  • Metro

    Mengundang Lansia Lewat Ketua RT

    Pemerintah DKI menggunakan semua jalur untuk mengajak warga lanjut usia mengikuti vaksinasi Covid-19. Setelah lewat organisasi, kini sosialisasi dilakukan lewat pengurus RT sebagai ujung tombak.

    25 Februari 2021
  • Metro

    Daftar Dulu, Disuntik Kemudian

    Terdapat 7 juta dosis yang disebar di 34 ibu kota provinsi, dengan fokus Jawa-Bali, termasuk DKI.

    24 Februari 2021
  • Metro

    Datang Pagi demi Vaksinasi

    Setelah sempat membolehkan pendaftaran di tempat, kini fasilitas kesehatan di Jakarta mewajibkan para lansia meregistrasi via online sebelum mendapat penyuntikan.

    24 Februari 2021
  • Metro

    Proyek Besar Penanganan Banjir di DKI Belum Berjalan

    Pencairan dana untuk membiayai program penanganan banjir terhambat masalah administrasi.

    24 Februari 2021
  • Metro

    Pembiayaan Jalur Puncak II Akan Dibebankan ke Pusat

    Pemerintah Jawa Barat kesulitan membiayai pembangunan Jalur Puncak II karena anggaran tersedot untuk penanganan wabah.  

    24 Februari 2021
  • Nasional

    Rumah Sakit Terpaksa Potong Insentif Tenaga Kesehatan

    Hasil pemotongan insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi dibagikan secara merata kepada petugas pendukung tenaga kesehatan.

    24 Februari 2021
  • Nasional

    KPK: Perluas Definisi Tenaga Kesehatan Penerima Insentif

    KPK merekomendasikan agar pemerintah memperluas definisi tenaga kesehatan yang menerima insentif dalam penanganan pasien Covid-19.

    25 Februari 2021
  • Nasional

    Insentif dan Santunan Tenaga Kesehatan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan hingga 50 persen oleh manajemen rumah sakit. Pemotongan itu diduga diberikan kepada pihak lain yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19.

    24 Februari 2021
  • Nasional

    Kejaksaan Hentikan Perkara Penistaan Agama Petugas Rumah Sakit

    Kejaksaan beralasan, keempat petugas RSUD Djasamen Saragih tidak memenuhi unsur menistakan agama saat memandikan jenazah pasien Covid-19.

    25 Februari 2021
  • Nasional

    Dua Koper Setelah Menggeledah Rumah Anggota Dewan

    KPK menggeledah rumah anggota DPR, Ihsan Yunus, dan mulai menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan kasus bansos Covid-19.

    25 Februari 2021
  • Nasional

    Peran Ihsan Yunus Hilang dalam Dakwaan

    Dalam rekonstruksi perkara bantuan sosial Covid-19 saat penyidikan tergambar jelas peran Ihsan Yunus, berbeda dengan isi dakwaan.

    25 Februari 2021
  • Nasional

    Peran Politikus Banteng Semakin Terang

    KETERLIBATAN politikus PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi semakin terang benderang. Kemarin, tim KPK menggeledah rumah Ihsan di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, untuk mencari bukti-bukti perkara korupsi bantuan sosial.

    24 Februari 2021
  • Editorial

    Logika Buruk Penistaan Agama

    Kasus penistaan agama petugas yang memandikan jenazah pasien Covid-19 akhirnya dihentikan. Polisi seharusnya tak bergerak dengan dalil agama.

    25 Februari 2021
  • Opini

    Ancaman Eksploitasi Kawasan Konservasi

    Peraturan pemerintah yang baru dapat mengubah zona inti di kawasan konservasi. Investasi seharusnya dilakukan dengan pendekatan ekonomi hijau.

    24 Februari 2021
  • Ragam

    Menekan Penularan di Tingkat Mikro

    Pemerintah desa dan kelurahan wajib melaporkan kasus kepada Satgas Penanganan Covid-19.

    24 Februari 2021
  • Ragam

    Efektif Tekan Penularan  

    Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa dan Bali diperpanjang dari 23 Februari hingga 8 Maret mendatang.

    24 Februari 2021
  • Info Tempo

    Galang Dukungan untuk Kesehatan Pekerja di ASEAN

    Kementerian berkomitmen membangun lingkungan tempat kerja yang aman dan nyaman untuk pekerja di Indonesia.

    25 Februari 2021
  • Info Tempo

    5000 Vaksin Diprioritaskan untuk Atlet dan Pelatih

    Atlet di daerah akan menerima vaksinasi melalui dinas kesehatan provinis atau kabupaten/kota

    25 Februari 2021
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved