maaf email atau password anda salah
Mahkamah Konstitusi menerima 39 peserta sayembara perancangan gedung MK untuk Ibu Kota Negara Nusantara. Dikritik karena dianggap sebagai sinyal persetujuan pembangunan IKN Nusantara, padahal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sedang digugat.
Pemerintah menganggarkan Rp 30 triliun untuk proyek ibu kota baru dalam APBN 2023. Istana Negara dan gedung pemerintahan menjadi prioritas di tahap pertama. Belanja proyek mercusuar ini akan semakin besar dan defisit anggaran terancam semakin lebar.
Otorita Ibu Kota Negara (IKN) berencana menjaring dana patungan dari masyarakat sebagai alternatif pendanaan Nusantara. Selain skema urun dana, dana filantropi dan trust fund masuk dalam opsi pembiayaan. Ide saweran alias crowdfunding muncul di tengah kesulitan pemerintah menggaet investor ibu kota baru.
Selain pemerintah dan kalangan pengusaha, anggota DPR turun tangan menebar promosi agar pemodal asing ikut membiayai proyek pembangunan ibu kota negara. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Rachmat Gobel, misalnya, melobi investor asal Jepang agar berpartisipasi dalam proyek IKN. Meski mendapat respons positif dari calon investor, belum ada kesepakatan formal yang tercapai.
Sejumlah organisasi sipil menolak hadir dalam konsultasi publik membahas aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Selain menginduk pada regulasi yang sejak awal bermasalah, agenda tersebut tidak memenuhi prinsip partisipasi publik. Beberapa LSM lingkungan merasa namanya dicatut, padahal tidak pernah menerima undangan resmi. Pakar hukum menilai segala permasalahan dalam UU IKN tak bisa diperbaiki melalui peraturan pelaksana di bawahnya.
Otorita IKN Nusantara mengaku menerima banyak komitmen dari calon pemodal, tapi sifatnya masih ketertarikan awal. Abu Dhabi dan Arab Saudi termasuk di antaranya. Sementara itu, Dinas Penanaman Modal Penajam Paser Utara mengklaim telah menerima pernyataan minat dari enam calon investor.
Batalnya SoftBank mendanai pembangunan ibu kota negara (IKN) menyingkap tabir baru. Sumber Tempo menyebutkan, sejak awal, pemodal asal Jepang itu menyodorkan syarat yang tak masuk akal. Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim tawaran investasi kini datang dari Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Rombongan pengusaha juga mendekati investor Cina, Korea Selatan, hingga sejumlah negara Eropa.
Pegiat lingkungan mengingatkan pemerintah bahwa tanah yang menjadi lokasi ibu kota negara Nusantara bukanlah tanah tak bertuan. Selain dikuasai perusahaan tambang dan hutan, kawasan IKN juga dihuni masyarakat adat dan petani kecil secara turun-temurun.
Pembangunan ibu kota baru diperkirakan bakal menggerogoti anggaran negara. Ekonom membantah klaim pemerintah bahwa sebagian besar kebutuhan megaproyek senilai Rp 486 triliun ini akan dibiayai investor. Meski dikepung empat gugatan di Mahkamah Konstitusi, pemerintah berkukuh melanjutkan pembangunan ibu kota negara.
Pengusaha hingga pejabat menguasai ribuan hektare lahan di kawasan ibu kota negara (IKN). Perburuan tanah bahkan sudah dimulai tak lama setelah Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur ditetapkan sebagai lokasi ibu kota baru. Kehadiran para spekulan sudah sampai ke telinga Presiden Joko Widodo.
Akademikus dan koalisi masyarakat sipil menemukan cacat bawaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru. Pembahasan kilat yang tertutup serta naskah akademik yang buruk menjadi sinyal kecerobohan pembuat undang-undang. Berpeluang dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara diketuk DPR, sejumlah akademikus dan koalisi masyarakat sipil bersiap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Selain proses penyusunannya yang janggal, aturan mengenai ibu kota baru bernama Nusantara itu berpotensi memperpanjang konflik lahan yang sudah berlangsung di sana. Jual-beli tanah masyarakat adat secara sepihak mulai bermunculan.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.