Solusi Semu Konflik Lahan di IKN
Pemerintah menyiapkan mekanisme pelaporan konflik lahan di ibu kota negara (IKN). Konsorsium Pembaruan Agraria membantah klaim yang menyebutkan bahwa kawasan inti IKN clear dari penguasaan tanah.
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan mekanisme pelaporan konflik lahan di ibu kota negara (IKN) bagi warga yang merasa tanahnya akan digunakan untuk kawasan ibu kota baru tersebut. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI, Abetnego Tarigan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini