Rawan Tergusur dari Ibu Kota
UU IKN tak cukup melindungi hak-hak masyarakat adat di Penajam Paser Utara. Penguasaan tanah ulayat di lokasi ibu kota baru berpotensi dirampas secara sepihak.
JAKARTA – Berbagai pihak gusar atas rencana pembangunan berbagai proyek di ibu kota negara (IKN) baru, yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Mereka khawatir berbagai megaproyek ibu kota baru itu nantinya akan mengancam penguasaan tanah adat dan tanah masyarakat lokal.
"Pembangunan IKN ini akan memperpanjang konflik mengenai hutan adat atau wilayah adat di sana," kata juru bicara Lembaga Adat Paser, Eko&nbs
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini