maaf email atau password anda salah


Otorita Ibu Kota Rawan Perkara

Pembentukan otorita ibu kota negara bertentangan dengan UUD 1945. Kewenangan kepala otorita IKN juga bisa membingungkan investor. 

arsip tempo : 171402826923.

Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang melintasi wilayah Samboja di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, 2019. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay. tempo : 171402826923.

JAKARTA - Rencana pembentukan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menuai kritik. Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan otorita yang akan menjadi pengelola IKN Nusantara ini bisa menyalahi salah satu pasal dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. “Akan bermasalah secara konstitusional,” katanya kepada Tempo, kemarin.

Menurut Fahri, bila merangkum Pasal 18 ayat 1-7 UUD 1945,

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan