Otorita Ibu Kota Rawan Perkara
Pembentukan otorita ibu kota negara bertentangan dengan UUD 1945. Kewenangan kepala otorita IKN juga bisa membingungkan investor.
JAKARTA - Rencana pembentukan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menuai kritik. Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan otorita yang akan menjadi pengelola IKN Nusantara ini bisa menyalahi salah satu pasal dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. “Akan bermasalah secara konstitusional,” katanya kepada Tempo, kemarin.
Menurut Fahri, bila merangkum Pasal 18 ayat 1-7 UUD 1945,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini